Minggu, 21 Desember 2008

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENJAMIN TIDAK MEMERIKSA WAJIB PAJAK YANG SUNSET POLICY

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak DR Darmin Nasution menjamin aparatnya tidak akan memeriksa pajak WP dalam laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan yang memanfaatkan sunset policy.
“Kami juga tidak akan mengutak-atik pajak WP tersebut. Jadi sayang sekali kalau sunset policy ini tidak dimanfaatkan,” kata Darmin.
Dirjen Pajak memaparkan masalah perpajakan khususnya pemanfaatan sunset policy pajak di Tiara Convention Center Medan Rabu [17/12 ] sore (pukul 14.00-16.00 WIB).
Dihadapan ratusan peserta wajib pajak, Dirjen dalam dialog ‘Sunset Policy tahun 2008 dan UU Pajak Penghasilan (PPh)’ didampingi Direktur PPh Sumihar Petrus Tambunan, Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I Ramram Brahmana dan Kakanwil Ditjen Pajak Sumut II Zulfikar dan Kakanwil Ditjen Pajak NAD.
Darmin menegaskan di era reformasi birokrasi sekarang tidak mudah main-main dengan aparat Pajak dan hindarilah itu. Sebab kalaupun ada permainan pajak pasti lambat laun akan ketahuan juga dan sanksinya sangat berat baik terhadap wajib pajak (WP) maupun aparat pajak.
Ia menjelaskan reformasi perpajakan sejak tahun 2006 berarti merombak Ditjen Pajak dari dalam, melakukan perbaikan seperti struktur perpajakan, prosedur dan bisnis proses p;elayanan dan penggunaan UU bidang perpajakan.
Juga memperbaiki supporting (program kerja, kualitas SDM karyawan yang tidak bisa cepat). Perbaikan gaji pegawai Ditjen Pajak di mana gajinya tidak di bawah gaji perusahaan menengah sehingga pegawai bisa hidup tenang dan layak.
Reformasi jilid II berakhir bersamaan dengan berakhirnya sunset policy pada 31 Desember 2008. Reformasi membedakan fungsi petugas melayani, memeriksa dan ekstensifikasi. Jadi mengurangi satu faktor yang sering disalahgunakan.
Dalam reformasi ini, kata Dirjen, bila aparat pajak dan WP saling bekerjasama maka lama-lama akan ketahuan dan akhirnya WP kena denda sedikitnya 400 persen. Sekarang kita beri kesempatan kepada WP untuk memperbaikinya. Inilah makanya dibuat sunset policy supaya ada waktu bagi wp untuk membetulkan semua syarat-syaratnya.
Menurut Darmin, kita masih ketinggalan dalam pengumpulan pajak dibanding negara lain. Harusnya penerimaan pajak itu 20-21 persen dari produk domestik (GDP). Artinya dibanding negara lain, kita masih ketinggalan sekira 4 persen atau setara dengan Rp200 triliuh. Untuk itulah sunset policy dibuat bukan merupakan jebakan melainkan murni ingin meningkatkan penerimaan karena sunset tidak berurusan dengan harta kekayaan tapi penghasilan.
Dalam Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), katanya, disebutkan keuntungan sunset policy antara lain kalau bayar pajak tidak kena denda. Dijamin tidak akan diperiksa jika ada pembetulan, kecuali kalau datanya bohong maka disarankan betulkan dengan benar dan tidak akan menanyakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun menghubung-hubungkannya dengan pajak lain. “Yang penting bagi kita berapa penghasilan pajaknya dan sekarang bayar,” katanya.
Darmin juga menyarankan kepada konsultan pajak agar tidak lagi menutupi pajak WP. Sebab sunset policy ini bukan jebakan, jadi tidak ada kompromi dengan WP. Sekira 70.000 WP terbesar sudah kita buat profilenya.
Ia mengakui program sunset policy ini membuahkan hasil positip jika dilihat dari meningkatnya pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari 7.000-8.000 per hari kini pada Desember 2008 naik jadi 75.000 per hari.

Penerimaan
Menyinggung penerimaan, Darmin menyebutkan sampai Desember 20089 terealisasi Rp 508 triliun atau 95 persen lebih dari target Rp 534,5 triliun. Penerimaan terbesar dari kanwil large tax office (LTO) dengan WP besar perusahaan swasta maupun BUMN

SUNSET POLICY

Adanya kebijakan baru Sunset Policy, yaitu penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak, yang dikeluarkan Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadikan Pemerintah semakin optimis dalam meningkatkan penerimaan negara pada 2008.
Direktur Humas dan Penyuluhan Ditjen Pajak, Djoko Slamet Surjoputro di Jakarta, Jumat (14/3), mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada wajib pajak (WP) untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penyerahan Surat Pajak Terhutang (SPT).
''Pelaks anaan sunset policy cukup signifikan bagi APBN. Meski dampaknya bersifat tidak langsung, karena melalui usaha ini, penerimaan pajak tahun 2008 diharapkan akan lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Pada 2007 realisasi penerimaan pajak tumbuh 24,72% atau lebih dari 70% dari penerimaan APBN,'' katanya.
Selain itu, Sunset Policy merupakan salah satu usaha DJP membangun kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Karenanya, dengan kebijakan ini pemerintah berusaha membangun kepercayaan masyarakat melalui modifikasi kebijakan dan modernisasi teknologi informasi guna meningkatkan pelayanan.
''Sa at kini Ditjen Pajak sedang berusaha untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada kami,'' ujarnya.
Dia mengatakan, untuk bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat, maka Ditjen Pajak menggunakan sistem penilaian pajak dengan metode self assessment, karena hampir semua negara menggunakan sistem seperti ini.
Selain itu, dalam sistem self assesment, WP diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung pajak terhutangnya sendiri. Karena, aturan yang berlaku selama ini, Ditjen Pajak lah yang menghitung pajak yang akan dibebani terhadap WP.
''Saat seperti itulah yang berpotensi menjadi celah oknum pajak untuk menyalahgunakan wewenang dengan saling tawar-menawar antara petugas pajak dan WP. Ini yang akan kami hindari, karena kami menginginkan citra negatif yang melekat pada kantor pajak tidak ada lagi,'' katanya.
Secara umum Sunset Policy adalah penghapusan sanksi administrasi WP yang terbagi atas dua bagian, yaitu Pertama, WP yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan SPT penghasilan sebelum tahun pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang dalam tahun 2008 mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP secara sukarela dan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2007 dan tahun sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar, untuk tahun pajak 2007 dan tahun sebelumnya.
Sun set Policy mulai berlaku efektif bersamaan dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada 1 Januari 2008 dan berakhir pada 31 Desember 2008.
Sementara , I Gusti Nyoman Sanjaya selaku Kepala Seksi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktorat Peraturan Perpajakan I, Ditjen Pajak menambahkan, kebijakan ini dapat memberi insentif menarik untuk meningkatkan kesadaran masyakarat terhadap kewajiban pajaknya.
Alasa n tersebut diungkapkan karena, WP yang dengan kemauan sendiri, dapat membetulkan SPT dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Ditjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
'' Jadi, kalau bisa masyarakat yang belum punya NPWP, saya sarankan untuk membuatnya pada tahun ini juga. Karena akan bebas dari sanksi administrasi,'' katanya.(T.Ia/toeb/b)

Bagi para Wajib Pajak yang membutuhkan konsultan untuk penghitungan, penyetoran & pelaporan kewajiban perpajakan (PPh Pasal 21,22,23,25,26,29 dan PPN/PPnBM)kami siap membantu anda. Hubungi kami di hp 081218179462 atau 08886613619 atau email kami MH.Iskandar@gmail.com