Wajib pajak yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP diancam sanksi berupa tarif Pajak Penghasilan atau PPh yang berlipat ganda karena untuk penghasilan utama dan tambahan dikenai tarif berlainan.
Untuk penghasilan utama, dia akan dibebani tarif PPh lebih tinggi 20 persen dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki NPWP. Untuk penghasilan dari usaha sampingannya, wajib pajak tersebut akan dikenakan tarif PPh 100 persen lebih tinggi dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki NPWP.
Direktur PPh Direktorat Jenderal Pajak Sumihar Petrus Tambunan mengungkapkan hal tersebut seusai menghadiri Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) PPh yang membahas Daftar Inventarisasi Masalah Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh di Jakarta, Kamis (20/9).
Menurut Sumihar, hal tersebut merupakan usulan pemerintah yang masih dibahas dalam Panitia Kerja RUU PPh. "Namun, sebaiknya segeralah membuat NPWP karena sanksinya pasti akan lebih berat dibandingkan dengan tarif PPh normal," katanya.
Penghasilan tambahan di luar pendapatan utama diatur dalam RUU PPh ini sebagai bagian dari pungutan PPh Pasal 23.
Penghasilan sampingan seperti yang dimaksud dalam pasal 23 adalah terdiri dari dividen, bunga, royalti, hadiah, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta, sewa penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat, serta sewa lainnya, tetapi tidak termasuk sewa tanah dan bangunan.
Lebih berat
Di tempat terpisah, anggota Panitia Kerja RUU PPh dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Rama Pratama mengatakan, sanksi tersebut diarahkan untuk mendorong orang membuat NPWP sehingga terekam dalam data induk pemerintah.
Oleh karena itu, F-PKS mengusulkan sanksi lebih berat, yakni 25 persen lebih tinggi dibandingkan dengan tarif PPh normal bagi penghasilan utama orang yang tidak memiliki NPWP.
Saat ini tarif PPh yang diusulkan pemerintah merupakan tarif progresif karena semakin tinggi pendapatannya akan semakin tinggi tarif PPh-nya.
Orang yang berpenghasilan hingga Rp 50 juta per bulan dikenai tarif PPh 5 persen dan yang berpenghasilan Rp 50 juta-Rp 100 juta dikenai 15 persen.
Mereka yang berpenghasilan Rp 100 juta-Rp 200 juta per bulan dibebani tarif PPh 25 persen dan pendapatan di atas Rp 200 juta diwajibkan membayar PPh 35 persen. (OIN)
Rabu, 04 Juni 2008
Langganan:
Postingan (Atom)
Bagi para Wajib Pajak yang membutuhkan konsultan untuk penghitungan, penyetoran & pelaporan kewajiban perpajakan (PPh Pasal 21,22,23,25,26,29 dan PPN/PPnBM)kami siap membantu anda. Hubungi kami di hp 081218179462 atau 08886613619 atau email kami MH.Iskandar@gmail.com