Minggu, 21 Desember 2008

SUNSET POLICY

Adanya kebijakan baru Sunset Policy, yaitu penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak, yang dikeluarkan Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadikan Pemerintah semakin optimis dalam meningkatkan penerimaan negara pada 2008.
Direktur Humas dan Penyuluhan Ditjen Pajak, Djoko Slamet Surjoputro di Jakarta, Jumat (14/3), mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada wajib pajak (WP) untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penyerahan Surat Pajak Terhutang (SPT).
''Pelaks anaan sunset policy cukup signifikan bagi APBN. Meski dampaknya bersifat tidak langsung, karena melalui usaha ini, penerimaan pajak tahun 2008 diharapkan akan lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Pada 2007 realisasi penerimaan pajak tumbuh 24,72% atau lebih dari 70% dari penerimaan APBN,'' katanya.
Selain itu, Sunset Policy merupakan salah satu usaha DJP membangun kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Karenanya, dengan kebijakan ini pemerintah berusaha membangun kepercayaan masyarakat melalui modifikasi kebijakan dan modernisasi teknologi informasi guna meningkatkan pelayanan.
''Sa at kini Ditjen Pajak sedang berusaha untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada kami,'' ujarnya.
Dia mengatakan, untuk bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat, maka Ditjen Pajak menggunakan sistem penilaian pajak dengan metode self assessment, karena hampir semua negara menggunakan sistem seperti ini.
Selain itu, dalam sistem self assesment, WP diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung pajak terhutangnya sendiri. Karena, aturan yang berlaku selama ini, Ditjen Pajak lah yang menghitung pajak yang akan dibebani terhadap WP.
''Saat seperti itulah yang berpotensi menjadi celah oknum pajak untuk menyalahgunakan wewenang dengan saling tawar-menawar antara petugas pajak dan WP. Ini yang akan kami hindari, karena kami menginginkan citra negatif yang melekat pada kantor pajak tidak ada lagi,'' katanya.
Secara umum Sunset Policy adalah penghapusan sanksi administrasi WP yang terbagi atas dua bagian, yaitu Pertama, WP yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan SPT penghasilan sebelum tahun pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang dalam tahun 2008 mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP secara sukarela dan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2007 dan tahun sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar, untuk tahun pajak 2007 dan tahun sebelumnya.
Sun set Policy mulai berlaku efektif bersamaan dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada 1 Januari 2008 dan berakhir pada 31 Desember 2008.
Sementara , I Gusti Nyoman Sanjaya selaku Kepala Seksi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktorat Peraturan Perpajakan I, Ditjen Pajak menambahkan, kebijakan ini dapat memberi insentif menarik untuk meningkatkan kesadaran masyakarat terhadap kewajiban pajaknya.
Alasa n tersebut diungkapkan karena, WP yang dengan kemauan sendiri, dapat membetulkan SPT dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Ditjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
'' Jadi, kalau bisa masyarakat yang belum punya NPWP, saya sarankan untuk membuatnya pada tahun ini juga. Karena akan bebas dari sanksi administrasi,'' katanya.(T.Ia/toeb/b)

Tidak ada komentar:

Bagi para Wajib Pajak yang membutuhkan konsultan untuk penghitungan, penyetoran & pelaporan kewajiban perpajakan (PPh Pasal 21,22,23,25,26,29 dan PPN/PPnBM)kami siap membantu anda. Hubungi kami di hp 081218179462 atau 08886613619 atau email kami MH.Iskandar@gmail.com