Senin, 02 Juni 2008

Jenis Pajak

1 Bea Materai (BM)
2 Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)
3 Pajak Bumi Dan Bangunan(PBB)
4 Pajak Pertambahan Nilai(PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah(PPNBM)
5 Pajak Penghasilan (PPh)

Tidak ada komentar:

Bagi para Wajib Pajak yang membutuhkan konsultan untuk penghitungan, penyetoran & pelaporan kewajiban perpajakan (PPh Pasal 21,22,23,25,26,29 dan PPN/PPnBM)kami siap membantu anda. Hubungi kami di hp 081218179462 atau 08886613619 atau email kami MH.Iskandar@gmail.com