Senin, 02 Juni 2008

Rekayasa Pajak, Konsultan Bisa Dipidana

JAKARTA - Konsultan pajak bakal ikut bertanggung jawab jika terjadi kesalahan atau ketika SPT (Surat Pemberitahuan) diperiksa. Tanggung jawab hukum juga bakal melekat karena konsultan wajib menandatangani SPT jika Wajib Pajak (WP) memberi kuasa kepadanya.

Pansus RUU Ketentuan Umum Perpajakan (DPR) dan pemerintah akhirnya sepakat terhadap materi pasal 4 ayat 3. "Dulu mereka tidak teken, sehingga kami tidak bisa minta tanggung jawab apa-apa. Boleh jadi, WP diajari bayar pajaknya sedikit dengan berbagai macam cara. Dengan cara itu, mereka harus teken supaya kita bisa kejar," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta akhir pekan lalu.

Jengkel akan hal itu, pihaknya bakal mengatur lebih ketat hak dan kewajiban konsultan pajak. Menurut mantan ketua Bapepam-LK tersebut, selama ini pengaturannya terlalu longgar. "Saat ini, kewajibannya hanya melaporkan siapa saja kliennya. Apa benar hanya itu (kliennya), kami tidak tahu," ujarnya.

Kata Darmin, konsultan pajak tidak cukup hanya diatur melalui Perdirjen. "Harusnya di atas itu," imbuhnya. Dia mengambil contoh akuntan publik yang hak dan kewajibannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan undang-undang. Dengan begitu, jika akuntan publik terbukti ikut merekayasa atau membohongi laporan keuangan, bisa dipidana. Aturan tegas inilah yang selama ini belum menyentuh konsultan pajak.

Setidaknya, mesti ada PMK yang mengatur tentang hal itu. "Kami sedang menyiapkan aturan pemberesan untuk itu. Sebab, kami juga menyadari betul bahwa tidak boleh terlalu longgar. Harus ada tanggung jawab yang jelas dari konsultan pajak," katanya.

Aturan tersebut, kata Darmin, setidaknya memuat ketentuan ketika konsultan memberikan konsultasi, apa saja yang harus dipatuhi. Selain itu, juga apa yang tidak boleh dilakukan. "Harus ada aturan seperti itu, kalau dia melanggar apa hukumannya. Walaupun kalau PMK tidak mungkin pidana, hukumannya pasti administratif. Yakni apakah itu pembekuan atau pencabutan izin," ujarnya. (sof)

Tidak ada komentar:

Bagi para Wajib Pajak yang membutuhkan konsultan untuk penghitungan, penyetoran & pelaporan kewajiban perpajakan (PPh Pasal 21,22,23,25,26,29 dan PPN/PPnBM)kami siap membantu anda. Hubungi kami di hp 081218179462 atau 08886613619 atau email kami MH.Iskandar@gmail.com